Tahapan Lebih Sederhana, eVisa Mudahkan Layanan Visa
Jakarta – Penerapan visa elektronik (eVisa) oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada akhir Oktober 2020 mendapatkan apresiasi positif dari sejumlah pihak. Kebijakan ini dianggap memudahkan akses pelayanan visa.
“Penerapan kebijakan ini sangat relevan dengan situasi terkini karena selain memudahkan, pemohon eVisa tidak perlu ke kantor imigrasi atau perwakilan RI untuk mengajukan permohonan. Semua dapat dilakukan secara online,” ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang, dalam keterangan pers, Senin (30/11/2020).
Menurut Arvin, eVisa menjadi terobosan penting dalam hal izin masuk dan izin tinggal orang asing selama masa pandemi COVID-19. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat menerobos belenggu kebuntuan regulasi terkait izin tinggal, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional.
Visa elektronik, jelas Arvin, dapat diperoleh dengan tahapan yang lebih sederhana, karena akan langsung dikirim melalui email kepada orang asing dan penjaminnya. Selain itu, kini penggunaan stiker seperti permohonan visa sebelumnya telah dihapus.
Dilihat dari sisi proses juga lebih mudah, bisa dengan cara eVisa on shore (bagi orang asing yang saat ini masih stranded di Indonesia) dan eVisa off shore (bagi orang asing yang saat ini berada di luar negeri). Penjamin juga dapat mengajukan eVisa untuk warga negara asing yang dijaminnya.
Mekanisme Permohonan eVisa
Arvin kemudian menjelaskan lanjut perihal mekanisme permohonan eVisa. Pertama, penjamin mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id dan khusus untuk tenaga kerja asing melalui website tka-online.kemnaker.go.id. Selanjutnya Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP lewat email.
Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera, baik melalui bank maupun kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan.
Setelah semua proses dinyatakan lengkap serta memenuhi aturan, maka selanjutnya Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing tesebut.
Ditjen Imigrasi akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud. Perlu diketahui, kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya.
Ia pun kembali menerangkan bahwa visa elektronik berbentuk selembar kertas yang berisi indeks visa, data identitas WNA, dan di bawahnya terdapat informasi tambahan yang diperlukan. Tidak ketinggalan QR code sebagai pengaman.
“Pembayaran visa elektronik nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp 200.000. Visa kunjungan 50 USD dan visa tinggal terbatas 150 USD,” jelas Arvin.
Arvin lantas melanjutkan, pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing.
Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara, sampai COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Syarat Tambahan Masuk RI
Dalam rangka memutus rantai penularan COVID-19, terdapat penambahan syarat bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Di antaranya wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas COVID-19).
Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub dan maskpai penerbangan, guna memastikan orang asing yang tidak memiliki surat bebas COVID-19 atau hasil PCR swab-nya positif ditolak saat melakukan check-in di bandara asal.
Diterangkan Arvin, syarat tambahan lainnya meliputi surat pernyataan bersedia masuk karantina dengan biaya sendiri, surat pernyataan bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina dengan biaya sendiri dan punya asuransi kesehatan atau perjalanan. Orang asing pun wajib membayar sendiri biaya rumah sakit jika terinfeksi COVID-19.
“Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru bahwa pada masa pandemi COVID-19 ini hanya ada 7 bandara sebagai tempat masuk orang asing, yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan Hang Nadim Batam,” terang Arvin.
Selain itu, ditunjuk pula 90 pelabuhan laut, 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) internasional, serta 44 PLBN tradisional. Penerapan eVisa ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
(prf/ega)